Menelusuri Usulan Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah
Oleh : Rifdal Fadli SH.M.Kn
Pemekaran daerah adalah pemecahan atau gabungan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Pemekaran adalah pemecahan daerah tentu ini perlu proses dan kajian yang panjang namun ada menarik dari usulan pemekaran Sumatera Tengah.
Mengapa? Karena ada gabungan 3 tiga Provinsi, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau, merupakan ( Tujuh) Kabupaten/Kota di Sumatera ini.
Adapun bagian dari provinsi usulan pemekaran Sumatera Tengah adalah Sumatera Barat, meliputi, Kab Dharmasraya, Kab. Sijujung, Kab. Solok Selatan. Provinsi Riau meliputi, Kab Kuansing dan Provinsi Jambi meliputi, Kab Kerinci, Kab Muaro Bungo dan kota Sungai Penuh
Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah menurut padangan penulis ini perlu di lakukan kajian baik secara geografis. Bahasa, budaya dan Ekonomi. Namun secara geografis beberapa kabupaten kota ini adalah berdekatan dan bertetangga, namun hanya terkendala oleh akses jalan sehingga jarak tempuh menjadi ukuran.
Secara geografis Kabupaten Sijunjung (Prov Sumbar) berdekatan dengan Kabupaten Kuansing (Prov Riau), Kabupaten Solok Selatan berdekatan dengan Kab Dharmasraya. Kab Dharmasraya juga berdekatan dengan Kab Kuansing.
Kabupaten Dharmasraya bertetangga dengan Kab di Provinsi Jambi dengan Kabupaten Kerinci, Kab Muaro Bungo dan Kota Sungai Penuh. Hanya akses jalan yang menghambat berapa provinsi ini, tentu ketika usulan provinsi Sumatera Tengah terwujud sudah jelas akses jalan akan di buka, makan 3 gabungan provinsi akan berdekatan, dan berdampak pada perkembangan ekonomi.
Secara budaya Provinsi Riau juga bagian dari Ranah Minang dan Provinsi Jambi dalam sejarahnya juga bagian tak terpisahkan dari Ranah Minang. Sejarahnya, sekilas hubungan Provinsi Jambi dan Minangkabau hubungan dengan adat Minangkabau. Mungkin sekali hubungan tersebut telah terjadi pada abad 14 M.
Karena saat itu suku Kerinci telah mengadakan hubungan dengan Kerajaan Dharmasraya. Hubungan ini terus berlanjut pada zaman yang berbeda hingga masa Islam. Dalam rentang periode yang amat panjang, suku tersebut saling berinteraksi satu sama lain baik melalui hubungan dagang, hubungan perkawinan, hubungan politik dan lain sebagainya.
Maka tidaklah heran di dalam naskah Kerinci, terdapat beberapa tokoh nenek moyang yang disebut berasal dari Minangkabau terutama dari Pariangan Padang Panjang.
Kajian ini berupaya untuk menelusuri dan mengetahui hubungan budaya antara Minangkabau dengan Kerinci (salah satu Rantau Minangkabau) yang telah terjalin erat sejak beberapa abad yang silam. Sebagian besar leluhur masyarakat Kerinci, berasal dari Minangkabau dan adat yang digunakan pun mirip dengan adat Minangkabau.
Salah satu kemiripan budaya antara masyarakat Minagkabau dan Kerinci adalah dalam hal sistem kekerabatan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan tentang sistem kekerabatan kedua masyarakat, sangat membantu dalam memahami lebih jauh hubungan budaya yang telah terjalin sejak lama antara keduanya.
Suku Kerinci sebagaimana juga halnya dengan suku-suku lain di Sumatera adalah penutur bahasa Austronesia. Berdasarkan bahasa dan adat-istiadat suku Kerinci dapat diikategorikan dekat dengan Minangkabau.
Akan tetapi dari segi administratif sejak masa kemerdekaan, Kerinci telah menjadi bagian dari Jambi. Kedua kondisi tersebut pada ahirnya mempengaruhi kebudayaan Kerinci, baik dari segi artefaktual, maupun dari segi etnografinya.
Pada artefak yang tersebar di Kerinci banyak kemiripan bentuk dengan artefaktual yang ada di Minangkabau, demikian juga secara etnografi semisal sistim sosial yang juga matrilineal, atau garis eturunan dari Ibu. Sebagai bagian dari wilayah Jambi, identitas Melayu Jambi juga melekat dalam identitas kebudayaan masyarakat Kerinci.Provinsi Riau, Kab Kuansing.Kuantan Singingi (disingkat Kuansing) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Riau, Indonesia.
Ibu kotanya adalah Taluk Kuantan. Kabupaten Kuansing disebut pula dengan Rantau Kuantan atau sebagai daerah perantauan orang-orang Minangkabau (Rantau nan Tigo Jurai).
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Kuansing menggunakan budaya & adat istiadat Minangkabau serta Bahasa Minangkabau maupun secarah bahasa (logat) Logat adalah cara mengucapkan kata atau lekuk lidah yang khas, yang dimiliki oleh masing-masing orang sesuai dengan asal daerah ataupun suku bangsa. Logat dapat mengidentifikasi lokasi di mana pembicara berada.
Salah satu contoh apakah kabupaten Dharmasraya, bahasa (logat) sama dengan bahasa (logat ) kabupaten Solok. Tentu berbeda. Maka ini tidak menjadi penghambat dalam usulan pemekaran provinsi ini.
Namun yang harus di pahami apakah sudah melalui proses dan tahapan berdasrakan. Undang Undang RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 78 tahun 2007.
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi: •persyaratan dasar kewilayahan, dan persyaratan dasar kapasitas daerah luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimalbatas wilayah. •Cakupan Wilayah, dan batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan.
Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi. Paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota.
Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan Daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No 78 TAHUN 2007, Uraian sebagai berikut.
•Usia penyelenggara pemerintahan 10 (Sepuluh ) tahun bagi provinsi baru dapat di mekarkan. •Pembentukan daerah provinsi berupa pemekaran provinsi dan penggabungan beberapa kabupaten/kota yang bersandingan pada wilayah provinsi yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Syarat administratif adalah Keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripuma, Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupatil walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi, Keputusan DPRD provinsi induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil Rapat Paripurna, Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi dan Rekomendasi Menteri.
Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat yang dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi.
Syarat teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom dan daerah induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor potensi daerah dan faktor kemampuan keuangan dengan kategori sangat mampu atau mampu.
Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota, pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan dan pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
Mempertimbangkan peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kabupaten/kota dan kecamatan yang menjadi cakupan calon provinsi serta garis batas wilayah calon provinsi dan nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain. Nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon provinsi. Tentu peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.
Tahapan yang harus dilalui meliputi, a, Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
Kemudian Keputusan DPRD kabupaten/kota berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat, c.Bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah. Keputusan masing-masing bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada gubernur dengan melampirkan :
Lampiran meliputi dokumen Aspirasi masyarakat, Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota, Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan provinsi sebagaimana yang diusulkan oleh bupati/walikota dan berdasarkan hasil kajian daerah. Usulan pembentukan provinsi tersebut.
Selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi dan setelah adanya keputusan persetujuan dari DPRD provinsi, gubernur menyampaikan usulan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan, Hasil kajian daerah, Peta wilayah calon provinsi, Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota dan Keputusan DPRD provinsi & keputusan gubernur.
Kesimpulan sejarah budaya dan adat tidak menjadi persoalan menurut penulis, namun yang harus di tempuh apakah masyarakat setempat sudah memahami apa keutungan dan kerugian ketika terjadi pemekaran, baik secara ekonomi, maupun secara administrasi.
Tentu ini harus duduk bersama dari 3 provinsi yang akan di usulkan karena akan terjadi penggabungan dan pecahan daerah, yang harus melalui proses dan mekanisme sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang di tetapkan. []
Penulis, Rifdal Fadli SH.M.Kn
Sekretaris Umum KAHMI Dharmasraya